Mendagri Sebut Dana Kelurahan Jadi Tanggung Jawab Bupati dan Wali Kota
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, dana kelurahan yang rencananya akan dianggarkan pemerintah sebesar Rp3 triliun dalam Rancangan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 bisa masuk melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun begitu, ditegaskannya, dana kelurahan itu nantinya akan disalurkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal ini adalah Wali Kota ataupun Bupati, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka terkait penyaluran dananya ke kelurahan.
"Anggaran lewat Bupati dan Wali Kota. Ya itu (jaminan penyalurannya) tanggung jawab masuknya ke Wali Kota, bisa DAK, bisa apa saja," katanya saat ditemui di kantor BPK, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Menurut dia, hal itu telah didiatur melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 230, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
"Tetep semua menyangkut Pemda di UU 23. Clear itu, tapi sekarang banyak di Sumatera, kelurahan akhirnya ajukan pindah sebagai Pemda kan enggak fair juga. Makanya istilahnya semacam stimulan saja," ungkap dia.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, dana kelurahan yang direncanakan bakal dianggarkan Rp3 triliun tersebut belum merupakan angka pasti. Sehingga, kelurahan yang saat ini dikatakannya tercatat sebanyak 8.485, bisa lebih kecil lagi memperoleh alokasi anggaran tersebut.
"Hanya stimulan, bisa Rp100 juta, bisa di bawah, tergantung pembahasan di DPR. Kelurahan itu kan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sudah ada pos anggaran dari APBD, tapi banyak kelurahan yang masyarakat tertinggal lah hanya stimulus saja. Enggak tau lewat apakah DAK, dana transfer, DAU yang penting dari kementerian masuk ke tingkat dua," tegasnya.