Zumi Zola Demam Tinggi dan Kadar Gula Tak Stabil, Sidangnya Ditunda

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa gratifikasi gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, pada Senin, 22 Oktober 2018.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Yanto menjadwalkan menggelar lagi sidang pemeriksaan atas Zumi Senin pekan depan, 29 Oktober 2018. Penundaan itu karena Zumi dilaporkan sedang sakit dan dikhawatirkan tak optimal menjalani sidang.

Menurut kuasa hukum Zumi, Farizi, sejak Jumat pekan lalu kliennya direkomendasikan oleh dokter untuk dirawat di rumah sakit, karena penyakit gulanya kambuh serta demam tinggi.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"RS minta Pak Zola dirawat. Tensinya sudah 80 per 30, gulanya dalam kondisi tidak stabil. Lalu ada infeksi dan badannya panas tinggi. Cuma Pak Zola tidak mau (dirawat di rumah sakit)," kata Farizi. 

Kliennya pun mengabaikan saran dokter waktu itu karena ingin menjalani persidangan agar perkaranya cepat selesai dan tidak ditunda-tunda. Tetapi akhirnya hakim memutuskan menunda sidang setelah menerima kabar Zumi sedang sakit.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Mertuanya Dikembalikan

"Tadi dia (Zumi Zola) pucat, dilaporkan Jaksa Penuntut Umum kepada hakim. Hakim tidak mau ambil keterangan kalau dia (Zumi) sakit," katanya.

Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi itu diduga mengalir ke istri, ibu, dan adik Zumi. Mantan aktor sinetron itu juga didakwa menyuap Rp16 miliar kepada DPRD Jambi. Uang itu untuk memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (ren)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengembalikan Safe Deposit Box, SDB dirinya

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025