Ridwan Kamil Sebut Izin Proyek Meikarta Keluar di Era Gubernur Aher
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku belum bisa bertindak menangani kejanggalan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kejanggalan proyek Meikarta sudah menjadi perbincangan sejak perhelatan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.
"Meikarta terjadi kan di kepemimpinan gubernur yang lama. Sebagai gubernur baru, saya belum berpengetahuan secara mendalam terkait proyek Meikarta yang memang sejak pilkada isunya melebar ke sana," kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 22 Oktober 2018.
Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, sampai hari ini ia belum mendapatkan data yang lengkap terkait proyek tersebut. Dalam waktu dekat ini, mantan Wali Kota Bandung itu akan meminta para pejabat dan staf di Jawa Barat yang terkait dalam perizinan proyek Meikarta, untuk memaparkan hasil kajian dan rekomendasi perizinannya.
"Barulah secara resmi kita akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta. Tapi, yang pasti isu Meikarta ini domainnya pidana suap menyuap, itu kewenangan penegak hukum," ujar Kang Emil.
"Jadi, Pemprov mendorong KPK untuk semaksimal mungkin menegakkan hukum, aturan, sesuai dengan masalah yang ada tanpa harus melebar dulu ke urusan tata ruang," tambahnya.
KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. (ase)