Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA – Polisi mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada aparat Imigrasi untuk nama Ahmad Dhani. Upaya pencegahan itu berkaitan dengan status Ahmad Dhani yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian dengan pernyataan “idiot”.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar pengecehan itu ketika ditanyai oleh VIVA pada Minggu, 21 Oktober 2018.

Surat permohanan pencegahan dikirimkan oleh Polda Jawa Timur sebagai lembaga yang menyidik kasus Ahmad Dhani. "Diajukan surat permohonan dari Polda (Jawa Timur) ke Kanwil Imigrasi Surabaya," katanya.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi lain.

Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat dalam video Facebook. Saat itu Dhani, di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar #2019GantiPresiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Namun dia diadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dhani diduga menyebut orang-orang yang mengadangnya idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ujar Dhani dalam video itu. (hd)

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024