Terseret Ratna, Nasib Hanum Rais Dibawa ke Sidang Etik Dokter Gigi
- tvOne
VIVA – Putri pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Hanum Rais akan diperiksa Pengurus Wilayah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Daerah Istimewa Yogyakarta. PDGI Yogyakarta akan menggelar sidang kode etik terhadap Hanum.
"Iya sidang kode etik berlangsung tertutup. Nanti saya beritahu kalau sudah sidang dan hasilnya," kata salah seorang anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) PDGI DIY, Iwan Dewanto saat dihubungi wartawan, Jumat 19 Oktober 2018.
Menurut Iwan, sidang kode etik sudah dilimpahkan ke Pengwil PDGI DIY. Alasannya, PDGI cabang Yogyakarta tak sanggup untuk penanangan kode etik terkait buntut kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Karena tak sanggup akhirnya sudang kode etik dilimpahkan ke Pengwil PDGI DIY," ucapnya.
Kemudian, Iwan menambahkan terdapat sejumlah sidang kode etik yang harus dilakukan. Dari sidang yang digelar tertutup nanti ada tatanannya sesuai kode etik yang dimiliki. "Ada sejumlah tahapan sidang kode etik yang harus digelar," ujarnya.
Iwan menjelaskan, sebenarnya tak ada aturan yang harus ditaati seorang dokter gigi dalam menggunakan media sosial. Namun, seorang dokter harus menjaga martabat profesi dalam medsos.
"Tidak ada aturan seorang dokter ngetweet lewat medsos namun kasus ini kan di kode etik (diatur) seorang dokter gigi harus mengutamankan martabat di dalam organisasi profesi. Itu yang nantinya akan diperdalam," ujar Iwan yang juga Wasekjend PB PDGI ini.
Sebelum sidang kode etik dilaksanakan, Iwan enggan berspekulasi soal sanksi yang mungkin diterima Hanum. Namun, apabila di sidang etik Hanum terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi seperti pendidikan ulang atau bentuk hukuman lain yang menjadi konsekuensi Hanum.
"Tapi tatanan itu juga ada beberapa prosedur yang harus kita lalui. Jadi kita punya beberapa hal termasuk pendidikan ulang, kita juga punya (sanksi) pembukuan NPA. Pada waktu tertentu dia harus pendidikan ulang karakter dan lain sebagainya," tuturnya.
Hanum sebelumnya dilaporkan Syarikat 98 ke PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik kedokteran oleh Hanum Rais. Laporan ini terkait cuitan Hanum di media sosial terkait hoax Ratna Sarumpaet.