Beli Kapal Bekas dan Karam, Kejati Jatim Usut Korupsi PT DOK

Ilustrasi kapal floating crane
Sumber :
  • vesselfinder.com

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menyidik pembelian kapal floating crane bekas oleh PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2016 lalu.

Ngeri, Rudal Jelajah Storm Shadow Buatan Inggris Gempur Kapal Selam Rusia

Kapal senilai Rp100 miliar itu tenggelam saat perjalanan dari negara asal kapal di Eropa menuju Indonesia. Kerugian negara diperkirakan Rp60 miliar.

"Sudah dik umum (penyidikan, belum ada tersangka)," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Panji Gumilang: IMB Galangan Kapal Al Zaytun Diurus sejak 2021, Tinggal Tanda Tangan Bupati

Sunarta menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas floating crane di salah satu negara di Eropa pada 2016 lalu. Nilai kapal yang disepakati sebesar Rp100 miliar. "Tapi baru dibayar Rp60 miliar," katanya.

Nahas, di tengah perjalanan dari negara asal menuju Indonesia, kapal yang baru dibeli itu tenggelam. Investigasi pun dilakukan terhadap proses jual beli kapal oleh perusahaan milik negara tersebut. "Sudah ada hasil audit BPK-nya, kerugiannya ya Rp60 miliar itu," terang Sunarta.

Ternyata Ini Alasan Bupati Indramayu Segel Bisnis Kayu Panji Gumilang

BPK, lanjut Sunarta, sebetulnya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian negara itu. Namun, sampai kini belum diindahkan. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dan menyidik kasus itu.

"Sekarang penyidik masih mencari bukti siapa yang harus bertanggungjawab," ucap Sunarta. (mus)

Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Sejak 20 Juli tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyegel Galangan Kapal milik pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang karena dinilai tak miliki izin.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024