Skandal Meikarta, KPK Segera Periksa James Riady
- ANTARA FOTO/Audy Alwi
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera panggil CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain James, KPK juga segera memanggil sejumlah saksi lain dari Pemkab Bekasi.
"Tadi saya dapat informasi dari tim, nanti direncanakan akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pihak Pemprov kalau dibutuhkan, yang terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan saksi James Riady," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018.
Kendati begitu, Febri belum mengungkapkan kapan bos besar Lippo Group itu akan diperiksa. Menurut Febri, hal itu guna mendalami pertemuan antara pihak Lippo Group, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, serta pihak Pemkab Bekasi dalam membahas proyek Meikarta.
"Kami mendalami pengetahuan yang bersangkutan atau para saksi terkait perkara ini misalnya terkait dengan pertemuan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi-saksi dari pihak Lippo dengan Bupati atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Febri.
Pada kasus Meikarta ini, KPK telah menggeledah rumah James Riady, Kamis 18 Oktober 2018. KPK menduga ada bukti suap proyek Meikarta di kediaman salah satu taipan Tanah Air tersebut.
Diketahui hunian Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama, merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi.
Selain keduanya, tujuh orang lain yang dijerat tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian Keadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.