Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Karen Agustiawan

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Kejaksaan Agung memutuskan untuk memperpanjang penahanan mantan direktur utama Pertamina, Karen Agustiawan, hingga maksimal 40 hari ke depan. Masa tahanan tersangka kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia itu seharusnya selesai pada 13 Oktober lalu. 

Cara Pertamina Dorong UMKM Binaan Regional Naik Kelas ke Nasional

Keputusan perpanjangan penahanan tersebut disampaikan pengacara Karen, Soesilo Aribowo. Ia mengatakan perpanjangan penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik

“Penyidik merasa perlu untuk memeriksa ibu Karen lagi. Jadi maksimal sampai 40 hari ibu masih akan berada di tahanan,” kata Soesilo dalam keterangan persnya, Jumat 19 Oktober 2018. 

Dukung Pemulihan, Pertamina Kerahkan Bantuan ke Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Soesilo menambahkan, pihaknya tak bisa mencampuri ketetapan Kejaksaan Agung. 

“Sudah diatur dalam KUHAP. Ini berarti ibu Karen memasuki masa penahanan kedua,” kata Soesilo. 

Sebelum Hangus Ganti Tahun, Poin MyPertamina Bisa Ditukar dengan Logam Mulia hingga Motor Sport

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. 

Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu. Kejaksaan menuding keputusan tersebut tidak melalui feasibility study atau kajian kelayakan), berupa kajian secara lengkap atau tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris hingga merugikan negara Rp568,06 miliar. 

“Apa yang dilakukan Ibu Karen adalah murni tindakan korporasi. Semua prosedur sudah dilakukan termasuk persetujuan dewan komisaris. Ada buktinya. Lengkap. Dan dalam konteks korporasi, seharusnya yang digunakan adalah perdata atau lebih dekat lagi ke Undang-Undang Perseoran Terbatas atau ketentuan korporasi yang diatur di Undang-Undang BUMN,” kata Soesilo. 

Karen Agustiawan menjabat sebagai direktur utama PT Pertamina Sejak 5 Februari 2009 hingga Oktober 2014. Ia ditunjuk oleh  menteri badan usaha milik negara, yang kala itu dijabat Sofyan Djalil, untuk menggantikan Ari Hernanto Soemarno.

Pada Oktober 2014 Karen mengundurkan diri dari jabatan penting tersebut. Alasan utama Karen meninggalkan posisi pucuk di Pertamina karena ia ingin berkonsentrasi pada keluarganya. Ibu dengan tiga anak tersebut memang cukup sibuk selama 6,5 tahun terakhir sejak memimpin Pertamina. Selain itu, setelah mengundurkan diri, Karen menjadi pengajar di Universitas Harvard, Amerika Serikat.

Meski begitu, selama hampir 6 tahun memangku jabatan sebagai Dirut Pertamina, Karen berhasil mengubah dan mencatat 4 sejarah penting di Pertamina. Dia adalah perempuan pertama yang memimpin Pertamina. 

Dia juga menjadi dirut terlama di Pertamina pasca reformasi dengan masa jabatan enam tahun. Dia juga mampu membawa Pertamina meningkatkan laba bersih hingga 97 persen. Bahkan, Pertamina masuk dalam Fortune Global 500 pada 2013 mengalahkan raksasa seperti PepsiCo, Unilever, dan Google.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya