KPK Sita Dokumen Perencanaan Proyek Meikarta
- ANTARA FOTO/Rizky Andrianto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait proyek Meikarta, pasca melakukan penggeledahan di 12 lokasi.
Salah satu yang disita KPK adalah dokumen perencanaan proyek Meikarta, barang bukti elektronik dan barang bukti lain yang diduga masih terkait penanganan kasus ini.
"KPK menyita dokumen perencanaan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Febri mengatakan sejak kemarin sampai malam ini, tim penyidik KPK menggeledah di 12 lokasi. Saat ini, kata Febri, penyidik masih menggeledah dua lokasi di Kantor Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Hotel Antero Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, 10 lokasi lain yang digeledah itu di antaranya Rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci, di Menara Matahari, Tangerang.
Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi.
Selain itu, rumah bos besar Lippo Group James Riady di kawasan Tangerang, dan Apartemen Trivium Terrace. "Lokasi-lokasi yang digeledah karena KPK menduga ada bukti yang terdapat di sana," kata Febri.
Febri menyatakan proses penggeledahan di sejumlah lokasi berjalan lancar dan tanpa ada hambatan. Ia pun mengingatkan supaya semua pihak tidak menggangu proses penanganan kasus ini.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (ase)