Jokowi Minta Maklumi jika Rehabilitasi Korban Gempa Lombok Lambat

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah meninjau rehabilitasi dan rekonstruksi korban gempa di Lombok dan Sumbawa pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Presiden Joko Widodo meninjau proses rehabilitasi dan rekonstruksi korban terdampak gempa di Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 18 Oktober 2018.

USGS Cabut Peringatan Tsunami Setelah Gempa 7,0 SR di California

Kepala Negara melihat langsung pembangunan rumah instan sederhana sehat (risha) di Lombok. Dia berjanji memantau terus proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok demi memastikan semua korban dapat memiliki rumah lagi.

Jokowi menjanjikan hal serupa untuk masyarakat korban gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah. Rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama pembangunana risha, mesti dipantau terus-menerus sampai semua beres.

Gempa Dahsyat Magnitudo 7 Guncang California AS, Sempat Picu Peringatan Tsunami

"Terkait komponen risha, bisa lebih cepat, bisa lebih lambat, yang jelas progres akan saya ikuti, akan saya pantau. Akan selalu saya cek lapangan, baik yang di Nusa Tenggara Barat dan di Sulawesi Tengah," ujarnya.

Hingga kini, pembangunan hunian itu belum merata dan banyak pengungsi korban gempa tinggal di tenda darurat. Jokowi meminta masyarakat memaklumi karena di antaranya demi menjaga akuntabilitas keuangan negara, sehingga sangat hati-hati mengalokasikan bantuan.

Brigadir Jenderal Carla River Kenang Bantuan Militer AS untuk Aceh Pasca Tsunami 2004

"Ini, kan, namanya laporan dari bupati ke gubernur terus ke pusat, ada prosesnya, verifikasi juga, tidak langsung. Ini menyangkut akuntabilitas keuangan negara, semuanya dipertanggungjawabkan," kata Jokowi.

Bantuan pemerintah pusat pada korban gempa Lombok yang rumahnya hancur adalah Rp50 juta per kepala keluarga. Jika uang itu nyatanya ada sisa, boleh digunakan untuk modal berwirausaha. Pada prinsipnya, kata Presiden, "kalau memang rumahnya sudah jadi, terus ada sisa, itu menjadi hak bagi masyarakat."

Kapal nelayan/ilustrasi.

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Saat Peringatan 20 Tahun Tsunami

Nelayan Aceh dilarang untuk pergi melaut saat peringatan 20 tahun tsunami Aceh yang jatuh pada 26 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024