Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot'
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia terjerat kasus gara-gara mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
"Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim karena nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Pagi itu, Dhani sedianya hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.
Vlog Dhani yang viral itu menyinggung demonstran karena di dalamnya berisi ujaran 'idiot'. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami dari Mulan Jameela itu mengatakan bahwa kata 'idiot' tidak ditujukan kepada pendemo. "Yang laporkan saya itu GR (gede rasa)," kata Dhani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 18 Oktober 2018.(VIVA/Nur Faishal)
Hari ini Dhani dipanggil lagi oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa dalam kasus itu. Namun, berdasarkan pengamatan VIVA di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus, pentolan grup band Dewa 19 itu belum terlihat. Itu adalah panggilan kedua kalinya setelah dua pekan sebelumnya dia memenuhi panggilan penyidik.
Namun, kata Barung, melalui pengacaranya Dhani menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan. Karena itu, polisi akan memanggil ulang Dhani pada pekan depan. "Kami panggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.