KPK Geledah Rumah James Riady soal Kasus Meikarta

CEO Lippo Group James Riady.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Sicca

VIVA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi meneruskan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap proyek Meikarta. Kini, tim lembaga antirasuah itu menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Penggeledah kediaman James dilakukan sejak semalam hingga Kamis,18 Oktober 2018. Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan menggeledah di Apartemen Trivium Terrace.

"Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan Apartemen Trivium Terrace," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkatnya.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Febri menyebut penyidik KPK juga menyisir Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

"Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," kata Febri.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Febri menambahkan, dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait proses perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di sepuluh lokasi di Tangerang dan Bekasi," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi.

Selain mereka keduanya, tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya