Bupati Bekasi 'Bertetangga' dengan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Dua tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi dititipkan KPK ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Penitipan diterima Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018 malam kemarin.
"Ya karena Rutan KPK sudah penuh ya. Kita memang ada sinergitas, kerja sama yang baik dengan KPK," ucap Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Oktober 2018.
Penahan keduanya dipisah, dimana Billy bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan di sana. Sedangkan Neneng bersama lima tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana umum.
Kata dia, keduanya akan diperlakukan sama dengan tahanan kasus lain di sana. Keduanya akan ditahan di Rutan Polda Metro sampai penyidikan kasus itu rampung.
"Persis sama, enggak ada bedanya (dengan tahanan lain). Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya aja," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk Neneng, ada di blok yang sama dengan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet. Hanya, mereka beda kamar.
"Ya mau enggak mau pasti berbaur sama tahanan lain juga. Kan mereka satu sel, kumpul di situ. (Neneng dan Ratna) satu blok, tapi beda kamar," kata dia lagi.