KPK Bawa Dua Koper Usai Menggeledah Kantor Lippo Group
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti di ruangan kerja PT. Lippo Grup yang berada di Gedung Matahari 2, Jalan Boulevard Palm Raya No 7, Kelapa Dua, Tangerang, Rabu, 17 Oktober 2018.
Pantauan VIVA, sejumlah barang bukti yang dibawa yakni empat kantung plastik berwarna putih, satu koper warna hitam berukuran sedang, satu koper berukuran sedang berwarna merah dan satu buah kardus berisikan berkas ataupun dokumen.
Puluhan petugas KPK yang didampingi ketat pihak kepolisian ini telah melakukan penggeledahan kurang lebih selama enam jam yang dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga keluar gedung dan membawa sejumlah barang bukti pada pukul 19.56 WIB.
Saat keluar dari gedung, petugas yang menggunakan enam kendaraan roda empat dengan plat nomor UYM ini bergegas meninggalkan gedung menuju Gedung KPK untuk penyerahan barang bukti atas kasus suap perizinan Meikarta.
Pihak dari pengelola ataupun Lippo Group sendiri enggan memberikan keterangan terkait dengan penggeledahan yang dilakukan para petugas.
Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB petugas KPK yang didampingi pihak kepolisian memasuki gedung Matahari Tower dan langsung menuju lantai 22 untuk mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus suap Meikarta.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta ini KPK telah menjerat 9 orang tersangka. Dua di antaranya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee pase pertama yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.