Dua PNS Kemenhub Tersangka Penembakan, Budi Karya: Itu Urusan Pribadi
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa prihatin dengan dua pegawainya berinisal IAW dan RMY yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penembakan peluru ke Gedung DPR RI.
"Ya itu kegiatan individu mereka dan saya prihatin apa yang mereka lakukan, pasti itu satu perbuatan tidak patut," kata Budi Karya di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Dengan permasalahan ini, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti terkait perbuatan yanh dilakukan dua pejabat pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan.
"Saya serahkan kepada hukum, dan hukum yang berbicara untuk memberikan suatu sanksi bagi semua warga," ujarnya.
Kemudian, terkait dua tersangka yang latihan menembak di saat jam kerja maka itu menjadi bahan pertimbangan pemerataan hukuman terhadap mereka. "Itu pasti ada hukum yang menambahkan dalam persidangan itu yang salah satu memberatkan," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang brrinsial IAW dan RMY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap gedung DPR RI Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.