Ada Keluarga Jokowi di Kasus Bakamla, KPK Tunggu Hasil Persidangan
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai pengakuan terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi , terkait keluarga Presiden Jokowi yang diduga terlibat skandal proyek di Bakamla. Padahal hal itu diungkapkan Fayakhun di muka persidangan ketika jalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, memang Fayakhun pernah membukanya di penyidikan KPK. Tapi, sejauh ini belum terurai jelas identitas yang diungkapkan Fayakhun. Â
"Keterangan Fayakhun tersebut memang disampaikan saat pemeriksaan oleh Penyidik, dituangkan di BAP dan dibuka di sidang tadi. Tapi Fayakhun tak menyampaikan nama orang yang dimaksud ‘keluarga Jokowi’ tersebut dengan alasan tidak ingat," kata Febri saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Rabu, 17 Oktober 2018.
Sementara Politikus PDIP sekaligus staf kepala Badan Keamanan Laut, Ali Fahmi alias Ali Habsyi, yang diduga mengetahui juga masalah tersebut, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Padahal KPK telah mencegah Ali Habsyi untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus suap proyek Bakamla. "Ali Fahmi belum diketahui keberadaannya sampai saat ini," kata Febri.
Febri juga mengklaim telah mengkonfirmasi jaksa KPK yang menyidangkan kasus Fayakhun pada sidang tadi. khususnya mengenai dugaan keluarga Jokowi di kasus Bakamla. "Saya sudah tanya ke JPU juga, sejauh ini keterangan tersebut masih keterangan tunggal," kata Febri.
Meski begitu, tekan Febri, pihaknya akan melihat secara utuh fakta-fakta persidangan yang masih berjalan, untuk memutuskan pengembangan kasus tersebut.
"Persidangan masih berjalan, kita belum mengetahui secara persis bagaimana ujung dari penanganan perkara ini. Sebaiknya agar pemahamannya utuh, mari kita simak bersama proses persidangan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, terdakwa mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengaku pernah dikenalkan kepada keluarga Presiden Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Ali Habsyi, pada tahun 2016.
Hal tersebut diungkapkan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
"Dia bilang, kita mendapatkan dukungan dari kekuasaan. Lalu dikenalkan tiga orang dari keluarga solo. Yang satu sudah agak tua, dikenalkan sebagai Om nya Pak Jokowi, kemudian yang kedua adiknya Pak Jokowi, yang satu lagi iparnya Pak Jokowi," kata Fayakhun.
Menurut Fayakhun, pada 2016, Ali Habsyi mengajaknya bertemu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Habsyi minta kehadiran Fayakhun, karena pertemuan terseut dinidiblai cukup penting.
Dalam pertemuan itu, Habsyi minta Fayakhun mendukung pengadaan barang di Bakamla. Fayakhun selaku anggota DPR diminta membantu anggaran pengadaan Bakamla.
Saat itu, menurut Fayakhun, Habsyi mengklaim proyek pengadaan di Bakamla sudah didukung pihak penguasa atau pemerintah.
"Dia bilang, 'Kamu jangan ragu-ragu, ini sudah menjadi perhatian kita semua'," kata Fayakhun.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, terkait pengurusan anggaran proyek di Bakamla.