Sukmawati Curigai Sekongkol di Balik Penghentian Perkara Rizieq Shihab
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Sukmawati Soekarno Putri menganggap ada kejanggalan pada kebijakan Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang menghentikan penyidikan perkara Habib Rizieq Shihab, imam besar Front Pembela Islam.
Penasihat hukum Sukmawati, Petrus Selestinus, bahkan mencurigai ada kompromi atau sekongkol antara polisi dengan Habib Rizieq. Sebab, katanya, penghentian penyidikan perkara penghinaan Pancasila itu seolah tiba-tiba saja.
“Yang kita khawatirkan ini terjadi kompromi di belakang, lalu ujuk-ujuk (tiba-tiba) barang (perkara) ini keluar SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” kata Petrus kepada wartawan di Bandung pada Rabu 17 Oktober 2018.
Sukmawati, kata Petrus, menduga-duga bahwa penghentian penyidikan itu agar tidak menimbulkan keriuhan publik, sehingga mengganggu stabilitas negara. Kalau memang seperti itu, Sukmawati meminta polisi memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan masukan atau saran. Tetapi, polisi tak melakukannya dan seolah penyidikan serta-merta diputuskan dihentikan.
Bagaimana pun, Petrus mengingatkan, Sukmawati sebagai pelapor berkepentingan atas perkara itu, karena menyangkut lambang negara. "Laporan Ibu Sukma ke Polda Jawa Barat, semata untuk kepentingan umum, kepentingan negara, menyangkut harga diri bangsa, kedaulatan negara. Itu kan, menyangkut lambang negara (Pancasila)," katanya.
Petrus berpendapat, polisi tak bekerja sebagaimana mestinya ketika mengusut perkara itu, karena hanya mendasarkan bukti yang diberikan oleh pelapor, yaitu Sukmawati. Padahal, polisi mampu dan berwenang menemukan bukti yang lebih lengkap atau lebih kuat.
Maka, menurutnya, tak salah kalau Sukmawati atau bahkan sebagian publik menengarai penghentian penyidikan itu terlalu dini dengan menyatakan bukti tak kuat. Mestinya polisi, sebagaimana saran Kejaksaan, melengkapi bukti-bukti hingga layak untuk disidangkan.
Petrus mengingatkan, polisi tidak dibatasi waktu untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup atau kuat. "Kalau memang tidak ketemu (bukti yang cukup), ya, kembalikan lagi ke Kejaksaan,” ujarnya.