Gaet Mahasiswa, KPU Minta Calon Tiru Sandiaga Uno

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum meminta para peserta pemilu dan tim suksesnya untuk menghormati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut,, mengatur soal larangan berkampanye di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Penegasan itu menyusul kontroversi pembatalan kegiatan seminar mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghadirkan Sudirman Said dan Ferry Mursyidan, dua mantan menteri Jokowi yang kini menjadi tim pemenangan Prabowo-Sandi.

"Kita imbau peserta pemilu menghormati aturan kampanye. Kalau (kasus) di UGM tidak jadi pelajaran, bisa jadi kegaduhan terus menerus," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di acara ILC, Selasa malam, 16 Oktober 2018.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Dalam kasus Sudirman Said dan Ferry Musyidan, Wahyu mengingatkan bahwa keduanya datang ke UGM bukan otonom, tetapi melekat juga sebagai tim kampanye nasional Prabowo-Sandi. Walaupun topik yang dibahas belum tentu materi kampanye, publik tetap saja sulit membedakan kapan mereka sebagai akademisi dan kapan sebagai tim kampanye.

"Daripada menimbulkan tafsir berkepanjangan, tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye di kampus. Itu sudah dilakukan kok Pak Sandi di Purwokerto," ujarnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Menurut Wahyu, Cawapres Sandiaga Uno pernah bertatap muka dengan mahasiswa di Purwokerto, bukan di kampus tapi di hotel. "Kita tidak menghalangi peserta pemilu berkampanye. Peserta pemilu dipersilahkan berkampanye dengan mahasiswa, tetapi tidak dibolehkan kampanye di kampus. Itu persoalannya," ungkapnya.

"Siapapun boleh datang ke kampus, tapi siapapun tidak boleh berkampanye di kampus," tegasnya.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024