Remaja Pembunuh PSK usai Bercinta Dihukum 10 Tahun

Terdakwa pembunuhan sadis seorang perempuan pekerja seks komersial dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Terdakwa pembunuhan sadis terhadap Ayu Sinar Agustin alias Ninin, seorang perempuan pekerja seks komersial, di lokalisasi Sunan Kuning Semarang divonis 10 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan terhadap terdakwa DCP yang masih berusia 16 tahun.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Hakim tunggal Fathurrokman dalam sidang itu menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang lain yang disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, seperti diatur dalam pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Hakim menilai unsur perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi berdasarkan keterangan terdakwa maupun saksi-saksi. Terdakwa juga melakukan pidana lain usai membunuh, yakni mencuri handphone milik korban.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan yang memberatkan, menurut hakim, karena perbuatan terdakwa membunuh Ayu Sinar Agustin di kamar karaoke Mr Classic kompleks lokalisasi prostitusi Sunan Kuning telah meresahkan masyarakat.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan bersikap sopan. Selain itu juga demi menjaga masa depan si anak," katanya.

Hakim lalu meminta terdakwa berjanji untuk berlaku baik selama menjalani hukuman agar mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Saran itu tersebut lalu dijawab dengan anggukan oleh terdakwa. Terdakwa melalui kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kasus pembunuhan Ninin di kompleks Sunan Kuning terjadi pada 13 September 2018. Ninin tewas di tangan DCP yang merupakan pelanggannya. Meski masih berusia 16 tahun, DCP membunuh Ninin dengan cukup rapi.

Motif pembunuhan itu karena dendam. DCP yang sebelumnya pernah berkencan dengan Ninin merasa sakit hati karena tidak puas terhadap layanan Ninin. Dia lantas melampiaskannya dengan mengencani lagi Ninin.

Setelah berhubungan intim, perempuan asal Kendal itu dicekik oleh DCP dalam keadaan telanjang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku melumuri tubuh Ninin dengan oli bekas, lalu kabur dengan merampas handphone milik Ninin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya