KPK Minta Bos Lippo Billy Sindoro Serahkan Diri
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum supaya dua tersangka suap izin Pembangunan Meikarta yang belum tertangkap, menyerahkan diri ke kantor KPK atau kepolisian setempat.
Keduanya yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"Jadi kami sekali lagi mengharapkan kepada khalayak ramai agar yang belum (diamankan) yaitu BS dan NR diharapkan segera untuk menyerahkan diri di kantor KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Dalam kesempatan sama, Laode juga mengingatkan pihak lain terkait perkara ini agar tidak berupaya merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya yang bisa menghambat proses penegakan hukum. Laode mengingatkan beberapa orang yang telah dijerat lembaga antirasuah atas dugaan menghalangi penyidikan.
"Perlu kami ingatkan bahwa risiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," kata Laode.
Pada kasus yang bermula pada Operasi Tangkap Tangan ini, KPK telah menjerat 9 tersangka. Mereka adalah B?illy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. "Mereka disangka sebagai pemberi (suap)," Laode.
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Neneng Hasanah sendiri kini telah ditangkap tim KPK dan sedang dibawa ke kantor KPK untuk jalani pemeriksaan, menyusul sejumlah tersangka lainnya.