Bupati Malang Jadi Tersangka, Mendagri Siapkan Plt
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka. Sebelumnya, Rendra dijerat dua kasus yaitu suap terkait sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan kasus dugaan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tjahjo mengatakan pihaknya akan menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana, sampai mendapatkan hasil resmi dari KPK.
"Kami akan menggunakan asas praduga tidak bersalah, tetap kami akan kedepankan. Bagi Kepala Daerah atau siapa pun yang tidak bisa menjalani pemerintahan langsung, kami akan tunjuk Plt-nya. Bupati Malang kan baru menjadi tersangka belum seperti yang lain ditahan, berarti dia masih bisa membagi waktu dengan wakilnya sampai menunggu hasil pemeriksaan dari KPK," ujar Tjahjo Kumolo di Kantor Lemhanas RI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
Selain itu, Tjahjo juga mengimbau kepada Rendra agar mengikuti proses hukum dan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tjahjo juga mengatakan ia segera meminta Gubernur Jawa Timur untuk menunjuk Pemprov Jawa Timur sebagai pelaksana, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
"Saya kira Bupati Malang harus proaktif, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Harus proaktif mengikuti proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Saya juga akan segera meminta gubernur Jawa Timur seandainya sampai mengganggu proses pemerintahan di daerah bisa menunjuk bupati sebagai Plt. Toh, wakilnya juga tidak bisa, misalnya bisa menunjuk pejabat di Pemprov Jatim," katanya.