Dugaan 2 Korupsi, Bupati Malang Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)
VIVA – Bupati Malang Rendra Kresna dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 15 Oktober 2018.
Rendra akan menjalani penyidikan atas dua kasus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, serta kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2011. Surat pemanggilan sudah diterima sejak Kamis, 11 Oktober 2018 lalu.
Dalam dua kasus ini, Rendra diduga menerima suap dan gratifikasi dari dua orang kontraktor Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla, dengan total sebesar Rp7 miliar. Masing-masing diduga memberikan Rp3,45 miliar dan Rp3,55 miliar.
Kuasa Hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko mengatakan, kliennya akan menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Jika kemungkinan Rendra langsung ditahan usai pemeriksaan, menurut dia, itu hak subjektif KPK.
"Itu menyangkut kewenangan daripada KPK. Kalau KPK menggunakan kewenangan saya kira itu memang hak subjektif dari KPK. Meskipun kami bisa mengajukan penangguhan tapi dalam praktik juga sulit dikabulkan. Beda dengan di Kepolisian atau Kejaksaan," kata Gunadi.
Sesuai koordinasi dengan Rendra, menurut dia, jika kemungkinan ditahan langsung, jabatan bupati akan diserahkan kepada Mendagri dan Gubernur sesuai aturan yang ada. Kemungkinan Wakil Bupati Sanusi akan menjabat sebagai Plt Bupati Malang.
"Ya itu diserahkan pada mekanisme yang ada. Saya kira setahu saya misalnya hal terjelek ada upaya hukum paksa, ditahan maka kemungkinan akan ditunjuk Plt (pelaksana tugas). Wakilnya nanti sebagai Plt," ujarnya.
Gunadi mengatakan, dampak terburuk dari penahanan Rendra  adalah pelayanan publik dan pemerintahan di Kabupaten Malang. Namun sebelum berangkat ke Jakarta, Rendra telah mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah untuk tetap fokus bekerja meski bupati sedang berperkara dengan KPK.
"Saya kira sudah dipersiapkan ya. Tinggal nanti bagaimana dari Mendagrinya melalui gubernur kan mestinya ada keputusan penunjukan Plt." (mus)Â