KPK Amankan 10 Orang dan Uang Rp1 Miliar dari OTT Bekasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah oknum di Kabupaten Bekasi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 14 Oktober 2018. 

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Berdasar informasi, 10 orang yang diamankan. Namun, belum diketahui pasti identitas penyelenggara negara yang dibekuk. 

Yang pasti, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Pemkab Bekasi. Salah satunya yakni ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya OTT ini. Dikatakan dia, terdapat unsur penjabat dan pihak swasta yang diamankan dalam OTT tersebut. 

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

"Diamankan 10 orang sampai pagi ini. Dari unsur pejabat dan swasta," kata Febri dikonfirmasi, Senin, 15 Oktober 2018.

Febri mengatakan, dari OTT ini, KPK menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

"Penyegelan sejumlah lokasi ini bagian dari kegiatan tangkap tangan di Bekasi dan sekitarnya. Disegel beberapa ruangan di Pemkab," tekan Febri.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menambahkan bahwa pihaknya dalam OTT tersebut telah menyita lebih dari Rp1 miliar. Fulus itu disita dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.

"Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam SGD dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," kata Basaria melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.

Basaria menduga telah terjadi transaksi haram kepada pejabat di Pemkab Bekasi guna memuluskan perizinan proyek properti di daerah tersebut.

"Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," tegas Basaria.
 

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak, Dinilai bisa membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait keinginannya menghapus cara OTT

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024