KPK Setor Rp2,18 Miliar Rampasan Terpidana Andi Narogong ke Negara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke negara. Jumlah uang yang disetor KPK ke kas negara mencapai Rp2,18 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan jumlah uang yang berhasil dirampas itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp1 miliar ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,18 miliar.
"Ini bagian dari upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu, 13 Oktober 2018.
Sebelumnya, sebagaimana disebut dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong pernah menitipkan uang senilai US$350 ribu.
Berdasar putusan di Mahkamah Agung (MA) Andi diganjar hukuman bayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta ditambah Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Pada tingkat Kasasi, Andi diputuskan hukuman 13 tahun penjara. Kini, Andi telah dieksekusi ke Lapas Tangerang oleh jaksa KPK.