KPK Setor Rp2,18 Miliar Rampasan Terpidana Andi Narogong ke Negara

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke negara. Jumlah uang yang disetor KPK ke kas negara mencapai Rp2,18 miliar.

KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan jumlah uang yang berhasil dirampas itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp1 miliar ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,18 miliar.

"Ini bagian dari upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu, 13 Oktober 2018. 

Menteri Hukum Pastikan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos

Sebelumnya, sebagaimana disebut dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong pernah menitipkan uang senilai US$350 ribu.

Berdasar putusan di Mahkamah Agung (MA) Andi diganjar hukuman bayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta ditambah Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

Pada tingkat Kasasi, Andi diputuskan hukuman 13 tahun penjara. Kini, Andi telah dieksekusi ke Lapas Tangerang oleh jaksa KPK.

Demonstrasi mahasiswa

Setelah Hasto, Mahasiswa Desak Usut Ganjar dan Agun dalam Skandal E-KTP

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut