KPK Setor Rp2,18 Miliar Rampasan Terpidana Andi Narogong ke Negara

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke negara. Jumlah uang yang disetor KPK ke kas negara mencapai Rp2,18 miliar.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan jumlah uang yang berhasil dirampas itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp1 miliar ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,18 miliar.

"Ini bagian dari upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu, 13 Oktober 2018. 

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Sebelumnya, sebagaimana disebut dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong pernah menitipkan uang senilai US$350 ribu.

Berdasar putusan di Mahkamah Agung (MA) Andi diganjar hukuman bayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta ditambah Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Pada tingkat Kasasi, Andi diputuskan hukuman 13 tahun penjara. Kini, Andi telah dieksekusi ke Lapas Tangerang oleh jaksa KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024