Belum Putuskan Status Boediono Cs atas Century, KPK: Soal Waktu Saja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan seakan tak mudah untuk menuntaskan kasus Bank Century. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusan sidang praperadilan April lalu, memerintahkan KPK untuk tetapkan sejumlah pihak jadi tersangka, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia dan eks Wakil Presiden Boediono.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Century itu hanya masalah waktu saya pikir ya, makanya sabar saja," kata Saut dikonfirmasi awak media, Jumat, 12 Oktober 2018.

Saut sempat menyinggung beberapa faktor lembaganya belum juga menuntaskan kasus Century. Di antaranya itu kurangnya jumlah penyidik di KPK. Apalagi satu penyidik di KPK sejauh ini harus memegang beberapa kasus yang lagi proses.

Sosok Ganjar Pranowo, Capres dari PDI Perjuangan

"Makanya kasih penyidik 1.000 orang biar cepat. Itu kan sudah jelas ya, putusan Budi Mulya sudah jelas, tinggal tunggu waktu saja," kata Saut.

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, hakim menilai Budi Mulya lakukan korupsi atas penetapan Bank Century menjadi bank gagal berdampak sistemik secara bersama-sama.

Soal Rp 349 Triliun, Fahri Hamzah Ingatkan Skandal Bank Century Rp 6,7 T Saja DPR Heboh

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI dan Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad, selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, yakni Hartadi Agus Sarwono selaku? Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain, Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam putusan praperadilan yang diajukan masyarakat yang tergabung dalam MAKI, KPK juga diminta hakim untuk melanjutkan kasus tersebut. (ren)

Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun

Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengeluarkan sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara Bank Century, yaitu LPS dan sejumlah pimpinan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024