Jadi Tersangka Gratifikasi dan Suap, Bupati Malang Bantah Terima Uang

Bupati Malang Rendra Kresna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra dijerat dua kasus sekaligus yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.

Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Rendra mengaku tidak kaget ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku sejak awal sudah mengetahui dari sprindik dan berita acara penggeledahan KPK di Pendopo Agung, Kabupaten Malang.

"Saya sudah katakan saya tersangka, karena sesuai sprindik dan berita acara penggeledahan saya sudah tersangka. Jadi tidak ada yang baru," kata Rendra, Kamis 11 Oktober 2018.

Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

Rendra mengaku tidak menerima gratifikasi dan suap yang dituduhkan kepadanya. Namun sebagai bupati ia mengaku akan bertanggung jawab jika ada kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemkab Malang dalam kasus ini.

"Saya tidak terima gratifikasi dan suap itu. Tetapi kalau itu sebuah kesalahan atau menguntungkan untuk orang lain. Saya sebagai Bupati bertanggungjawab untuk itu. Mungkin saya tidak kontrol, jika ada kesalahan di dinas kami terutama di pendidikan jika ada uang menguntungkan orang lain dan sebagainya," ujar Rendra.

Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 Miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ali Murtopo dan Erik Armando Talla dia kan yang melaporkan, bahwa dia memberikan uang kepada saya. Saya kenal siapa yang tidak kenal dengan dia. Tapi saya tidak menerima," tutur Rendra. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya