Jalan Terjal Musnahkan Ladang Ganja di Aceh
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, Polres Lhoksuemawe dan Polsek Sawang memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Reporter VIVA pun berkesempatan untuk mengikuti tim gabungan ini memusnahkan ladang ganja tersebut, Kamis 11 Oktober 2018. Bukan perkara mudah untuk menemukan hamparan daun ganja.
Berangkat dari Polres Lhokseumawe pada siang hari, tim menempuh perjalanan selama kurang lebih dua jam untuk sampai ke Desa Sawang dengan mobil. Jalanan menuju lokasi dengan mobil juga beragam, dari mulai jalanan halus hingga jalan rusak ditemui.
Setelah menggunakan mobil, tim lalu berganti dengan berjalan kaki. Jalan setapak, berlumpur dan penuh dengan tanaman liar membuat medan yang ditempuh cukup menyulitkan. Tak jarang, tim yang berjumlah sekitar 66 orang ini ada yang terpeleset lantaran jalan licin dan curam.
Naik turun bukit dilalui selama kurang lebih 15 menit perjalanan. Setelah itu, tim dihadapkan harus melawati sungai yang arusnya cukup deras.
Dengan bantuan hanya seutas tali, tim mencoba melawati derasnya sungai. Meskipun kedalaman hanya sepaha orang dewasa, namun ada beberapa tim yang tercebur lantaran arus yang deras.
Setelah melewati sungai, jalan terjal kembali menanti. Turun dan naik bukit kembali dilalui. Beberapa kali tim terpencar dan tersesat.
Luas ladang ganja 1,5 hektare
Sesekali reporter VIVA dan tim kepolisian sempat berhenti sekadar mengambil napas, dan membersihkan sepatu dari lumpur. Kebetulan, sejak pagi memang kota Lhokseumawe diguyur hujan. Pada saat pencarian ladang ganja, hujan rintik-rintik pun masih membasahi kami.
Sekitar 20 menit berjalan, akhirnya tim menemukan ladang narkotika golongan satu tersebut. Hamparan tanaman ganja yang berumur kurang lebih tiga bulan ini tampak berbaris rapi.
Tim pun mulai mencabut satu persatu pohon ganja dan mengumpulkannya menjadi satu. Setelah terkumpul, tim pun lalu membakarnya. Tak hanya tanaman ganja yang dimusnahkan, beberapa gubuk yang diperkirakan digunakan pemilik lahan ganja untuk memantau juga dibakar polisi.
Kasatgas II Operasi Gabungan, Komisaris Besar Polisi Jefriedi mengatakan, total tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 1,5 hektare.
"Ini total lahan tiga hektare, tapi yang ditanami ganja seluas 1,5 hektare," kata Jefriedi di lokasi pemusnahan.
Sementara pemilik ladang masih belum bisa ditemukan. Ia menyebut biasanya para pemilik sudah mengetahui terlebih dahulu akan kedatangan polisi. Maka itu mereka sempat melarikan diri.
"Tapi nanti pemilik akan diburu oleh kepolisian wilayah," katanya.
Aceh sarang ladang ganja
Lebih lanjut, ia pun mengakui memang wilayah Aceh kerap ditanami ladang ganja. Untuk itu, polisi tetap melakukan sosialisasi agar tak ada lagi penanaman tanaman ganja.
Tak hanya itu, kata Jefriedi, pihaknya akan tetap memantau dan memusnahkan setiap ladang ganja yang ditemui.
"Ini kan tanaman ganja bahaya dampaknya bagi perkembangan susunan saraf kita," katanya.
Usai memusnahkan ladang seluas 1,5 hektare, tim pun kembali turun. Namun, hanya beberapa meter berjalan, tim kembali menemukan kembali ladang ganja seluas 0,5 hektare. Bahkan, di tempat tersebut terdapat penyemaian bibit ganja.
"Ini kita temukan lagi setengah hektare. Jadi total ada dua hektare. Ini semua kita musnahkan," kata Jefri, yang juga menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Tim pun akhirnya selesai melaksanakan operasi pemusnahan ganja sekitar pukul 17.50 WIB.
Tak hanya di Aceh Utara, tim gabungan juga melakukan operasi pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar, tepatnya di Desa Lemteuba, Kecamatan Seulemeum, Aceh Besar. Di sana, ditemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Tim pun memusnahkan tanaman ganja tersebut.