Sidang Kasus Penganiayaan Haringga Digelar Tertutup
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Dua tersangka penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, inisial ST berusia 17 dan DN berusia 16 tahun, segera menjalani sidang perdana pada pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat.
ST dan DN merupakan dua dari 12 tersangka lainnya yang saat ini masih ditahan di Polrestabes Bandung. Sementara berkas yang ada saat ini masih seputar tentang Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
"Kemungkinan besarnya (pekan depan), tapi itu kewenangan majelis hakim waktunya," ujar Panitera Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Iyus Yusuf di jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Oktober 2018.
Iyus memastikan proses sidang untuk keduanya akan dilaksanakan tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. "Oh iya, Undang Undang Perlindungan Anak," katanya.
Ia menerangkan bahwa berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Rabu sore. Berkas diserahkan oleh dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung yaitu Melur Kimaharandika dan Edi. "Dilimpahkannya satu berkas dua terdakwa," kata Iyus.
Sebelumnya, penyidik dari Polrestabes Bandung telah melimpahkan berkas perkara dua orang pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila, hingga meninggal dunia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Unit Resum hari ini melimpahkan dua anak atas nama DN satu lagi ST. Hari ini juga kami sudah kontak penyidiknya untuk nanti dilakukan pemeriksaan, mereka didampingi orang tua," ujar kuasa hukum tersangka, Dadan Sukmawijaya, di Bandung, Senin.
Dari 14 pelaku yang sudah diamankan, baru dua orang yakni DN dan ST yang berkas perkaranya telah dilimpahkan, sementara sisanya masih dalam tahap proses. DN dan ST merupakan pelaku yang masih di bawah umur.
Penganiayaan terhadap anggota The Jakmania Haringga Sirila oleh oknum Bobotoh hingga meninggal dunia di Stadion GBLA Gedebage saat laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu, 23 September 2018, terjadi akibat diketahuinya swafoto saat sweeping.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menjelaskan, almarhum diketahui sebagai suporter Persija menggunakan atribut The Jakmania.
"Informasi yang kami dapat, dimulai dari yang bersangkutan korban itu membuka handphone dan melakukan selfie. Di dalam selfie itu ada identitas sebagai anggota suporter Jakmania yang terbaca oleh oknum bobotoh," ujar Irman di Bandung Jawa Barat, Selasa, 25 September 2018.
Dari temuan tersebut, aksi brutal pun tak terelakan. Almarhum saat itu juga menjadi sasaran oknum di saat aparat Kepolisian juga tengah menangani suporter di lokasi lain. (ase)