Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Akan Objektif Tangani Kasus Ratna
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Senin, 8 Oktober lalu. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya siap menangani kasus ini.
"Saya dapat laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI bahwa mereka sudah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja nanti seperti apa. Kita tunggu nanti hasil penyidikan dari penyidik Polri seperti apa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.
Prasetyo menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan objektif dan proporsional. Ia juga akan memberikan supervisi langsung kepada jaksa yang menangani kasus hoax Ratna Sarumpaet agar penanganannya berjalan sesuai koridor hukum.
"Pokoknya kita akan tangani dengan sungguh-sungguh, objektif, profesional, dan proporsional. (Jaksa) Nanti kita akan berikan supervisi, supaya semua berjalan dengan koridor hukumnya," kata Prasetyo.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. SPDP tersebut dikirim Senin, 8 Oktober lalu.
"Kejati DKI menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tanggal 3 Oktober 2018 inisial RS (Ratna Sarumpaet), pada hari Senin 8 Oktober 2018," ucap Kasiepenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi ketika dikonfirmasi, Selasa, 9 Oktober 2018.
Nirwan menjelaskan, menindak lanjuti SPDP tersebut, pihaknya segera melakukan penunjukan jaksa untuk meneliti dan memantau perkembangan penyidikan.
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16)," katanya.