Yusril: Amien Rais Jangan Bikin Gaduh

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA - Advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra meminta mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais, agar tidak reaksioner atas pemeriksaannya oleh kepolisian, sehingga memicu kegaduhan. Menurut Yusril, pemeriksaan di ranah hukum adalah hal biasa dan harus dihadapi.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Amien Rais diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait drama hoaks yang dimainkan aktivis Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu. Amien diduga ikut menyebarkan informasi hoaks penganiayaan itu setelah menerima penjelasan dari Ratna, yang ternyata hanya sandiwara.

Ratna kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Amien bereaksi atas pemanggilannya oleh kepolisian. Bahkan, sebelum menjalani pemeriksaan pada Rabu, 10 Oktober 2018, dia menyuarakan agar Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dari jabatannya. Amien Rais akhirnya hadir menjalani pemeriksaan dikawal sejumlah massa.

Yusril menghargai kesediaan Amien Rais yang akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Menurut Yusril, hal itu memang seharusnya dilakukan Amien, apalagi statusnya hanya sebagai saksi.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Menurut Yusril, pemeriksaan sebagai saksi adalah hal yang normal saja dan tak perlu dibuat gaduh.

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu menilai desakan Amien Rais agar kapolri dicopot itu sebagai sikap berlebihan, apalagi didasarkan pada asumsi.

"AR itu enggak usah didengar lah. Itu kan baru katanya-katanya, kalau Pak AR punya bukti-bukti silakan datang ke KPK, jangan berasumsi nanti jadi polemik baru," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 10 Oktober 2018.

Itu berbeda, lanjut Yusril, dengan desakannya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung pada 2010. Dalam kasus itu, Yusril mengaku desakan pencopotan jabatan yang disuarakannya berdasarkan data yang benar.

Karena itu, dia perkarakan dan mampu membuktikannya di Mahkamah Konstitusi. "Sehingga akhirnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatan jaksa agung," tuturnya.

Yusril mengingatkan Amien Rais tidak bereaksi berlebihan atas pemeriksaannya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Apalagi, saat ini masyarakat sedang berduka pasca gempa Palu dan Lombok.

"Kami hindari kegaduhan, Pak AR jangan bikin gaduh lagi, cukuplah kasus Mbak Ratna menyita perhatian kita," ujar Yusril.

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019