Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Irman berharap mendapat keringanan hukuman.

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," kata Irman ditemui seusai sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Irman berharap hakim mempertimbangkan upaya hukum luar biasa ini. Irman meyakini hakim agung akan memberi keadilan terhadapnya.

5 Cara Efektif Menghindari Semut Mengerumuni Gula, Dijamin Langsung Hilang Sekejap

Menurut pengacara Irman, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.

Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Stabilkan Harga Jelang Ramadhan, PTPN III Siap Gelontorkan 43 Ribu Ton Gula Untuk Operasi Pasar

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Jaksa: Tom Lembong Kasih Izin Impor saat Stok Gula Masih Cukup

Mantan Mendag Tom Lembong menjalani sidang dengan agenda dakwaan.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025