Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, mantan Pengacara Setya Novanto itu tetap dihukum 7 tahun penjara.
"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Salinan putusan diterima oleh jaksa KPK pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.
Selanjutnya, tim jaksa KPK akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Fredrich awalnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka Setya Novanto.