Mendagri Izinkan Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai, tidak masalah bila sekolah dan pesantren menjadi tempat kampanye. Catatannya, asal tidak menggunakan anggaran daerah dan mengajak Aparatur Sipil Negara.

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

"Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.

Ia menegaskan, justru untuk keperluan sosialisasi dan kampanye Pemilu, semua lini masyarakat harus didatangi. Begitu pun, kalau kepala daerah deklarasi boleh saja. 

Menpan RB Tjahjo Kumolo Minta KPK Gencarkan OTT

"Tetapi, jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu saja saya kira," kata Tjahjo.

Soal imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye tak dilakukan di sekolah, ia meminta agar berkoordinasi dengan KPUD.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo Sebut ASN Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos

"Karena yang bertanggung jawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres, penjabaran UU dan PKPU adalah KPU, pemerintah pun tidak intervensi. Semua harus taat, harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU," kata Tjahjo.

Gedung KPK

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Mars dan himne yang diciptakan istri Ketua KPK Firli Bahuri diharapkan membangkitkan rasa semangat dan soliditas dari suatu organisasi, kementerian hingga lembaga.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022