Polisi Gerebek Tiga Pasutri Tukar Pasangan di Surabaya, Satu Hamil

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, di Mapolda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, mengungkap kasus tukar pasangan atau swinger di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Tiga pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim dengan cara bertukar pasangan diamankan, satu wanita di antaranya hamil tua. 

Beredar Foto Bareng Ivan Sugianto dan Kolonel TNI usai Kontroversi Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Penggerebekan itu dilakukan polisi di sebuah kamar di hotel itu pada Minggu malam, 7 Oktober 2018, setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, tiga pasutri itu tengah berhubungan intim dengan cara saling tukar pasangan.

Polisi telah menetapkan satu tersangka kasus ini, yakni EH (31), warga Sumbo Sidodadi, Surabaya, Jawa Timur. Dia disangka menjadi otak swinger

Hubungan Seksual Ternyata Kunci Panjang Umur? Studi Terbaru Ungkap Fakta Mengejutkan

"Satu tersangka sudah kami tetapkan, inisialnya EH," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 7 Oktober 2018. 

Dalam beraksi, lanjut Juda, EH mencari pasutri yang mau bertukar pasangan melalui akun Twitter bernama @ekodok87/@pasutri94 yang dibuat EH sejak 2015.

Polisi Ungkap Motif Baby Sitter yang Cekoki Balita dengan Obat Keras di Surabaya

"Di Twitter tersangka menulis 'Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya//add pin bb 5BADD8EC atau DM'," tuturnya.

Pasutri yang berminat, terang Juda, melanjutkan komunikasi dan kesepakatan melalui direct message. Tersangka juga meminta peminat agar mengirimkan foto sebelum swinger dilakukan.

Selain memenuhi fantasi seksual, tersangka juga mengambil untung dengan meminta pasutri yang berminat membayar sejumlah uang. 

Hal yang bikin miris, papar Juda, saat melakukan hubungan intim dengan pasutri lain, istri tersangka, ID, tengah hamil delapan bulan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Satu orang diamankan dan dibawa ke Markas Polda Jatim dalam insiden berdarah pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan Jimmy Sugito Putra.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024