KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Malang Usai Bupati Jadi Tersangka
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga kantor dinas di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dengan tersangka sang bupati, Rendra Kresna.
Ketiga kantor yang dibongkar-bongkar oleh KPK, antara lain Dinas Pendidikan di Jalan Penarukan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya di Jalan Trunojoyo, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kompleks Pendopo Kabupaten.
Penggeledahan itu serempak sejak pukul sebelas siang dan belum selesai sampai berita ini ditulis. Seorang polisi yang berjaga di kantor BPKAD menyebut, tim KPK datang dengan dua mobil. Namun dia mengaku tak tahu pasti jumlah orangnya atau siapa saja identitas mereka.
"Dan ruangan apa saja (yang digeledah) saya tidak tahu. Saya hanya diminta berjaga," kata seorang polisi yang berjaga dengan senjata laras panjang.
Bupati Rendra Kresna berterus terang sudah diberitahu KPK bahwa dia telah berstatus tersangka dengan sangkaan menerima gratifikasi dari pemborong atau rekanan DAK Dinas Pendidikan tahun 2011.
"Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada kasus lain hanya DAK sebagai laporan dari rekanan kasus DAK Pendidikan Tahun 2011. Gratifikasinya juga tidak disebutkan," ujar Rendra.
Pada Senin malam, KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Rendra Kresna di Kabupaten Malang. KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen kepegawaian dan beberapa dokumen pengaduan masyarakat.
Rendra pasrah saja dengan nasibnya kini sebagai tersangka dan berjanji kooperatif dengan KPK. Dia akan menyampaikan keterangan sebenar-benarnya, meski sejauh ini belum ada panggilan untuk pemeriksaan. (mus)