Video Ceramah Tak Utuh Jadi Alasan Polda Jabar SP3 Habib Rizieq
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyatakan ketidakutuhan video pidato Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq, menjadi alasan penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 untuk kasus penodaan lambang negara Pancasila.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, untuk mengusut tuntas kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarno Putri ini, penyidik memerlukan video secara utuh.
"Memang (Rizieq) sudah tersangka, namun dalam perkembangannya, pertimbangan dari Jaksa, alat bukti itu harus utuh,” ujar Umar di Mapolda Jawa Barat, Senin 8 Oktober 2018.
Dalam pelaporan, Polda Jabar hanya menerima video dengan durasi pendek. Seharusnya, video yang dilampirkan saat laporan pertama, berdurasi asli.
“Dalam kasus ini, video itu kan dibikin sekian tahun yang lalu, kemudian diambil pelapor, dan diserahkan ke penyidik beberapa tahun kemudian. Nah, dari Jaksa untuk menyusun rencana tuntutan itu butuh video utuh. Jika melihat parsial video yang dibawa pelapor itu sekian menit, video utuhnya tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, Sukmawati Soekarno Putri mengajukan praperadilan keputusan SP3 Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang Negara Pancasila, dengan tersangka Ketua FPI, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.
Sukmawati melalui penasehat hukumnya, Petrus Selestinus menjelaskan, keputusan Polda Jawa Barat memutuskan SP3 di saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merupakan kejanggalan.
“Saat Polda mengeluarkan SP3, status tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sudah diberikan (ke Kejaksaan) dan berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Petrus.