Ayah Zumi Zola Minta Kontraktor Biayai Keperluan Pilkada Anaknya

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dikatakan pernah meminta uang kepada Adi Varial, seorang kontraktor yang biasa menjadi rekanan Pemprov Jambi. 

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Uang sejumlah Rp3 miliar yang diminta itu untuk pencalonan anak Zulkifli yakni Zumi Zola dalam Pilgub Jambi.

Hal itu diakui oleh Adi Varial saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Waktu 2015, saat mau dekat pilkada saya bertemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dahulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub," kata Adi di hadapan majelis hakim.

Menurut Adi, saat itu dia mengatakan bahwa jika sudah ada uang, ia akan membantu Zulkifli. Adi lantas menghubungi teman sesama kontraktor yakni Alitonang alias Abui dan Diki Nander. 

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Abui membantu dengan memberikan uang Rp1,5 miliar sementara Diki memberi Rp1 miliar. Sisanya sebesar Rp500 juta untuk lengkapi permintaan Rp3 miliar diberikan oleh Adi.

"Setelah terkumpul, saya serahkan ke Pak Zulkifli untuk keperluan Beliau (pencalonan Zumi Zola)," kata Adi.

Menurut Adi, setelah Zumi terpilih menjadi Gubernur, kontraktor lain yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang menyerahkan kepadanya uang Rp1,5 miliar. Uang itu disebut sebagai pengembalian dari Zulkifli Nurdin.

"Malam itu Pak Asiang telepon, ini uang kamu dipulangin. Saya ambil uangnya Rp1,5 miliar. Sisanya beberapa minggu kemudian oleh Pak Jefri Hendri orangnya Pak Zulkifli Nurdin Rp1,5 miliar," kata Adi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa terima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Zumi pun didakwa menerima US$177.000 dan SGD100.000.

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. 

Selain itu, Zumi juga didakwa KPK menerima 1 unit Toyota Alphard dan menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi untuk pemulusaan APBD Jambi. (ase)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini masih diusut.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024