Alumni 212 Siap Kawal Amien Rais Diperiksa Polisi

Pamflet alumni 212 siap antar Amien Rais ke Polda Metro
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polda Metro Jaya akan menjadwalkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, pada Rabu, 10 Oktober 2018, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax aktivis Ratna Sarumpaet. Alumni aksi 212 mengatakan siap menemani Amien saat pemeriksaan.

Ridwan Kamil Santai Tak Didukung Amien Rais di Pilkada Jakarta: Demokrasi adalah Pilihan

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, alasan pihaknya ingin menemani Amien dalam pemeriksaan. Salah satunya posisi Amien sebagai Ketua Dewan Penasehat 212.

"Beliau kan Ketua Dewan Penasehat kami. Alasan lain ya karena ini suatu upaya ketidakadilan oleh penguasa saat ini," kata Novel saat dihubungi VIVA, Senin, 8 Oktober 2018.

Amien Rais Mau Turun Gunung Kampanyekan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Novel mengklaim Amien sudah mengetahui rencana alumni 212 untuk menemani saat pemeriksaan. Ia menekankan, pemeriksaan Amien akan dilakukan hingga sampai selesai.

"Sampai selesai nanti. Kami mengundang terbuka untuk umum alumni 212 yang mau hadir. Ini kan suatu penyampaian aspirasi, enggak ada masalah," jelas Novel.

Partai Besutan Amien Rais Partai Ummat Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Hal senada disampaikan Ketua PA 212, Slemet Maarif. Ia membenarkan rencana pihaknya yang ingin mengawal Amien Rais. "Insya Allah," sebut Slamet.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.Foto: Amien Rais.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya sudah memastikan akan meminta keterangan Amien pada Rabu, 10 Oktober 2018 mendatang.

"Iya dijadwalkan (Rabu mendatang)," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 8 Oktober 2018.

Baca: Mau Temui Kapolri, Amien Rais: Negara Kita Makin Tidak Menentu

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis malam, 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya