Usaha Bangkrut, Kakek di Jambi Banting Setir Jualan Sabu

Polisi memperlihatkan tersangka pengedar sabu-sabu dan beberapa barang buktinya di Markas Kepolisian Resor Sarolangun, Jambi, pada Jumat, 6 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Arfan (67 tahun), warga Desa Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, diringkus Tim Reserse Narkoba Resor setempat. Dia ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Penangkapan Arfan berdasarkan informasi dari masyarakat di kabupaten itu atas maraknya peredaran narkotika. Tersangka ditangkap saat sedang bersantai di dalam rumahnya.

Aparat menyita barang bukti berupa sebuah kaleng berwarna hitam yang berisi 50 klip plastik berisi serbuk kristal putih bening narkotika jenis sabu-sabu, dua bong alat isap sabu-sabu, dan uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sarolangun, Ajun Komisaris Polisi Tongam Manalu, pelaku menyelipkan sabu-sabu yang sudah dimasukkan ke dalam plastik kecil di antara obat antibiotik.

"Barang haram itu diperoleh pelaku dari Kota Jambi. Rata-rata pelaku menjual serta mengedarkan di Sarolangun dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bungkus kecil," katanya pada Jumat, 6 Oktober 2018.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

Arfan mengaku menjalankan bisnis haram itu sejak Mei demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari. “Dalam sebulan saya mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta. Ini terpaksa dilakukan karena beberapa kali buka usaha selalu bangkrut," katanya.

Tersangka ditahan di Markas Kepolisian Resor Sarolangun. Aparat sedang menyelidiki lebih mendalam untuk menangkap pelaku lain. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ase)

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024