Alasan Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadap dirinya. Ratna ditahan selama 20 hari ke depan.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan ini ditetapkan setelah melalui pemeriksaan dan penemuan alat bukti hingga keterangan saksi. Alasan Ratna ditahan selama 20 hari agar tidak melarikan selama proses pemeriksaan.

"Alasannya subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Argo menjelaskan, keputusan penahanan ditetapkan melalui surat dengan nomor SP/925.TM/10/DIT.Reskrimum. Tersangka Ratna Sarumpaet disebut sudah menyetujui hal tersebut dan telah menandatangani surat penahanan itu.

"Dimulai malam ini, ditahan 20 hari ke depan dan yang bersangkutan sudah tanda tangan," ujar Argo sembari memeragakan surat penahanan.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Sebelumnya diberitakan, aktivis Ratna Sarumpaet diamankan oleh Polisi di Bandara Soekarno Hatta, Kamis 4 Oktober 2018, saat hendak bertolak ke Santiago, Cile, untuk menghadiri Women Playwrights International Conference 2018 (WPIC) Chile 2018 atau konferensi internasional perempuan penulis drama.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019