KPK Limpahkan Berkas Walkot Blitar dan Bupati Tulungagung
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan kasus suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
"Telah dilakukan penyerahan barang bukti dan lima tersangka di perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat, 5 Oktober 2018.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, kata Febri, ada lima tersangka yang dilimpahkan, mereka yakni Syahri Mulyo, Agung Prayitno, Sutrisno yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Muhammad Samanhudi Anwar yang menjabat Wali Kota Blitar dan Bambang Purnomo.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara dipisah menjadi dua perkara. Kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak-pihak terkait lain, serta kasus suap terhadap Wali kota Blitar serta pihak terkait lainnya," lanjut Febri
Sementara itu, terhadap pemberi suap, Susilo Prabowo alias Embun sudah lebih dulu disidang sejak 31 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan 2 dakwaan. Pertama, suap terhadap Bupati Tulungagung dan suap terhadap Wali Kota Blitar.
Guna menuntaskan berkas para tersangka, lanjut Febri, penyidik telah memeriksa 116 saksi dari beragam unsur mulai dari pengusaha jasa konstruksi di Tulungagung, Kadis PU Blitar, Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Kota Blitar. Begitu demikian atas kasus suap Wali Kota Blitar.