KPK Eksekusi Andi Narogong ke Lapas Tangerang

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Tangerang.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kamis kemarin (4 Oktober 2018), jaksa telah melakukan eksekusi terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Jumat, 5 Oktober 2018.

Dalam perkara e-KTP, Andi divonis 8 tahun penjara, tapi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi diperberat menjadi 11 tahun bui.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan supaya Andi membayar uang pengganti senilai US$2,5 juta dan Rp1,1 miliar dikurangi US$350 seperti yang telah ia kembalikan ke KPK.

Dalam pertimbangan putusan PT DKI, hakim mengakui peran Andi sebagai justice collaborator yang membantu KPK membongkar skandal e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Namun, hakim menyatakan peran Andi sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah.

Ilustrasi tahanan diborgol

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap otoritas Singapura yang dilakukan atas permintaan KPK

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025