KPK Eksekusi Andi Narogong ke Lapas Tangerang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Tangerang.
"Kamis kemarin (4 Oktober 2018), jaksa telah melakukan eksekusi terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Jumat, 5 Oktober 2018.
Dalam perkara e-KTP, Andi divonis 8 tahun penjara, tapi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi diperberat menjadi 11 tahun bui.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan supaya Andi membayar uang pengganti senilai US$2,5 juta dan Rp1,1 miliar dikurangi US$350 seperti yang telah ia kembalikan ke KPK.
Dalam pertimbangan putusan PT DKI, hakim mengakui peran Andi sebagai justice collaborator yang membantu KPK membongkar skandal e-KTP.
Namun, hakim menyatakan peran Andi sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah.