Transaksi Swap Lindung Nilai Nasabah Eksportir BCA di 4 Kota

Kepala Kantor Wilayah I BCA Lanny Budiati
Sumber :

VIVA – Mengacu pada peraturan baru yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengundang Bank Indonesia dalam serangkaian kegiatan sosialisasi terkait peraturan tersebut dengan nasabah eksportir. Setiap perwakilan Bank Indonesia maupun BCA secara rutin hadir memberikan pendampingan informasi yang optimal dan menyeluruh untuk perlindungan nasabah.

Pengembang Asal Batam Ini Teken Kerja Sama di BCA Expo dan Luncurkan Platform Edukasi Properti

Kegiatan tersebut telah terselenggara di 4 kota, yaitu Bandung, Jakarta, Surabaya dan Solo. Adapun total jumlah nasabah mencapai 715 nasabah. Saat kegiatan sosialisasi di Solo hadir untuk membuka acara, yakni Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati. Turut hadir pula dalam acara tersebut sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.

Saat penyelenggaraan diadakan di Bandung diikuti 150 nasabah, Jakarta sebanyak 180 nasabah, dan Surabaya mencapai 240 nasabah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lainnya memahami peraturan baru BI tersebut. Total nasabah yang mengikuti kegiatan sosialisasi hingga saat ini mencapai 715 nasabah eksportir.

Bidik Investor Pemula, BCA Digital Luncurkan bluRDN

Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto

Pada kesempatan terpisah, Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungannya pada peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Profil Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja Jadi Bos BCA

"BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah. Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga,” imbuh Branko.

SVP Head of Digital Business BCA Digital, Edwin Tirta

BCA Digital Capai 2,5 Juta Nasabah pada Kuartal I-2025, Didominasi MIlenial dan Gen Z

SVP Head of Digital Business BCA Digital, Edwin Tirta mengungkapkan nasabah BCA Digital hingga kuartal I-2025 mencapai 2,5 juta.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025