Kode Korupsi Pemkot Pasuruan, Mulai Ready Mix hingga Trio Kwek Kwek
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kode-kode korupsi yang dipakai penyelengara negara di Indonesia semikian berkembang di Tanah Air. Namun ini bukan perkara yang sulit bagi tim Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkarnya.
Seperti kode-kode rasuah yang digunakan di Pasuruan oleh Kepala Daerah setempat. Lembaga antirasuah itu akhirnya dapat menangkap Wali Kota Pasuruan, Setiyono dan orang-orang kepercayaannya.
Setiyono hari ini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun mengamankan barang bukti uang senilai Rp120 juta, yang diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" terkait proyek di Pasuruan, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merincikan kode-kode apa saja yang digunakan dalam komunikasi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu, 'ready mix' atau campuran semen, 'apel' untuk fee proyek, dan 'kanjengnya' yang diduga itu berarti Wali Kota," kata Alexander di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.
Pada perkara ini bukan cuma Setiyono, selaku Walkot Pasuruan, yang dijerat KPK, melainkan juga Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.
Alex menduga, Setiyono menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Diduga, Setiyono telah mengatur proyek-proyek di Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah Trio Kwek Kwek.
Selain itu, kata Alexander terdeteksi kesepakatan komitmen fee sekira 5-7 persen untuk tiap proyek bangunan dan pengairan.
"Sementara itu, komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM? ini yakni 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah satu persen untuk pokja. Pemberian dilakukan bertahap," ujarnya. (ren)