Bos Pasar Turi Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan

Persidangan Investor Pasar Turi Baru, Henry J Gunawan.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVA.co.id

VIVA – Investor Pasar Turi Baru Henry J Gunawan, divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara penipuan yang merugikan sejumlah pedagang. Atas vonis tersebut, terdakwa Henry langsung menyatakan banding. 

Rahasia Kesuksesan Detektif Jubun: Selalu Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Bisnis

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Rochmad dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Oktober 2018. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata hakim Rochmad dalam amar putusannya. 

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Kuasa hukum Henry, Agus Dwi Warsono, menjelaskan bahwa upaya hukum banding diajukan karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. 

"Kami pasti banding," katanya usai sidang.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Agus memaparkan lebih rinci beberapa di antara fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim. 

"Misalnya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya?," ujarnya.

Keterangan saksi meringankan, lanjut Agus, juga tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Salah satunya terkait adanya pertemuan antara eks pedagang Pasar Turi dengan Wali Kota Surabaya masa Bambang DH yang membahas soal hak strata title. 

Sementara itu, sistem strata title itulah yang sejak awal jadi polemik antara investor dengan Pemkot. 

"Keterangan saksi soal pertemuan itu tidak dipertimbangkan," tandas Agus. 

Selain perkara dengan pelapor eks pedagang, Henry juga masih terantuk perkara penipuan dan penggelapan juga terkait Pasar Turi Baru atas laporan dua pengusaha mitranya. Yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, dan Teguh Kinarto. 

Karena merasa lelah diganggu perkara hukum, Henry melalui pengacara lainnya, Yusril Ihza Mahendra, mengaku akan mengembalikan aset dan pengelolaan Pasar Turi Baru ke Pemkot Surabaya.

"Beliau (Henry)  berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah," kata Yusril Ihza Mahendra, di PN Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya