Dirjen Pajak Pecat Dua Anak Buahnya yang Kena OTT KPK di Ambon

Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (kedua kiri), yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyatakan, pihaknya segera memberi sanksi pemecatan terhadap dua pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Kedua pegawai itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon.

"Setelah ditetapkan tersangka, kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian, akan diproses pemecatan dari PNS," kata Robert di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Robert mengaku terpukul dengan kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. Menurut Robert, pihaknya akan mendukung KPK mengusut tuntas kasus suap di KPP Pratama Ambon tersebut.

La Masikamba dan Sulimin diduga bantu pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando, pemilik CV AT.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

"Kami dalam hal ini akan mendukung KPK, menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan," lanjut Robert.

Robert pun menyatakan pihaknya terus memperbaiki tata kelola penugasan terhadap jajarannya di seluruh Indonesia, sehingga pengawasan diberbagai wilayah dapat diawasi dengan baik. Dia mengakui, pemeriksaan wajib pajak memang rentan tindak pidana korupsi.

"Kami dari Menkeu, tidak mentolerir pegawai yang melanggar peraturan," kata Robert.

Dalam kasus ini, La Masikamba, Anthony, dan Sulimin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sedangkan Anthony sebagai pemberi.

La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.

Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018, setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya