Cerita Wanita Muda Ditangkap Polisi karena Ikut Berbagi Hoax Gempa
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Polisi menetapkan status tersangka pada wanita muda berinisial UUF gara-gara unggahan tautan berita dan video tentang potensi gempa besar di pulau Jawa yang belum tentu kebenarannya.
UUF, warga Kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur, mengunggah pesan “Gempa dahsyat sampai 9,5 SR akan melanda Indonesia” dan dilengkapi tautan berita video “Lempeng Jawa Terus Bergerak, LIPI Ingatkan Potensi Gempa” melalui akunnya di Facebook pada Selasa, 2 Oktober 2018.
Polisi menyelidiki karena informasi itu mengarah pada ketidakbenaran dan meresahkan masyarakat. "[Penanganan kasus] ini sesuai instruksi Presiden terkait penyebaran hoax pascagempa Palu," kata Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, saat merilis kasus itu di Surabaya pada Rabu, 3 Oktober 2018.
Di hari yang sama, Markas Besar Kepolisian RI juga merilis kasus sama dengan tersangka empat orang yang tersebar di beberapa daerah, UUF di antaranya. Mereka disebut pemilik 14 akun media sosial yang menyebarkan informasi hoax. "Ini berita-berita yang sebenarnya sudah dibantah oleh BNPB," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Jakarta.
Penelusuran VIVA di akun Facebook milik tersangka pada Kamis, 4 Oktober 2018, sejak September hingga Oktober hanya beberapa unggahan video berita dan terusan artikel bebas berkonten perkembangan politik yang menonjol. Kebanyakan hanya meneruskan atau berbagi dari akun lain, tanpa menambah catatan pesan bersifat provokatif atau ujaran kebencian.
Selebihnya, unggahan foto-foto produk kecantikan, yang mungkin dipasarkan oleh UUF di media sosial. Ada pula video aktivitas anak perempuan yang masih kecil dan aktivisnya bekerja. Pada Selasa, 2 Oktober, artikel dan video soal gempa dia unggah dan langsung jadi masalah hukum.
UUF mengaku mendapatkan video dan pesan berkonten prediksi gempa di pulau Jawa itu dari kontak WhatsApp bernama Chika Wijaya di grup yang diikuti. "Saya posting tulisan itu ke Facebook untuk mengingatkan masyarakat," ujarnya ketika ditanyai Kepala Polda Jawa Timur saat rilis.
Tak ada tanda-tanda terang dari akun FB tersangka bahwa dia bertalian dengan kelompok atau jaringan tertentu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agus Santoso, juga mengakui bahwa UUF tidak berafiliasi dengan kelompok dan partai politik tertentu. Akun FB yang dipakai mengunggah adalah akun pribadi.
Polisi tetap mengusut dan menjerat UUF dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, meski dia tidak ditahan. Agus beralasan, konten pesan yang diunggah UUF tidak benar dan meresahkan masyarakat. "Teman-temannya juga sudah mengingatkan kalau itu hoax, tapi tetap cuek," katanya.
Agus mengaku masih menyelidiki apakah kabar berkonten meresahkan seperti itu baru sekali dilakukan UUF atau sering di bulan-bulan sebelumnya. "Makanya (masyarakat) perlu ada klarifikasi kalau kita mendapatkan berita-berita meresahkan, jangan ikut menyebarkan," katanya. (ren)