Setya Novanto Dapat 6 Juta Dolar AS dari Proyek PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Tim Jaksa Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyebut nama Setya Novanto dalam surat dakwaan. Kali ini, Novanto disebut dalam dakwaan perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa pemilik Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo.
Jaksa KPK mengatakan bahwa Novanto mendapat jatah 6 juta dolar Amerika Serikat apabila proyek itu digarap oleh perusahaan bawaan Kotjo.
"(Fee rencananya akan dibagikan terdakwa kepada) Setya Novanto sebesar 24 persen, atau sekitar 6 juta dolar AS," kata jaksa Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Proyek PLTU Riau-1 bernilai investasi 900 juta dolar AS itu rencananya akan dikerjakan anak perusahaan PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) berkonsorsium dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, yang dibawa oleh Kotjo.
Awalnya, pada 2015, Kotjo tahu rencana pembangunan PLTU oleh PLN. Kotjo lalu mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC).
Menurut jaksa, Kotjo kemudian membuat kesepakatan, yakni apabila proyek berjalan, Kotjo akan mendapat fee 2,5 persen, atau sekira 25 juta dolar AS. Keuntungan itu dihitung dari perkiraan nilai proyek sebesar 900 juta dolar AS.
Menurut jaksa, fee yang diterima Kotjo itu akan diberikan kepada sejumlah pihak, di antaranya yaitu Setya Novanto, sebesar 6 juta dolar AS. Selain itu, untuk Adreas Rinaldi sebesar 6 juta dolar AS, CEO Blackgold senilai 3,125 juta dolar AS, Rudy Herlambang, senilai 1 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS untuk Chairman Blackgold, Intekhab Khan, serta Direktur Samantaka Batubara, James Rijanto senilai 1 juta dolar AS dan pihak-pihak lain yang membantu senilai 875 ribu dolar AS.
Minta Bantu Novanto
Dalam dakwaan, Jaksa juga membeberkan awal mula Kotjo minta bantuan Novanto. Disebutkan jaksa, awalnya Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar waktu itu Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih, yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU. Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee.
Menurut jaksa KPK, saat itu Eni menyanggupi perintah Novanto. Secara keseluruhan, Kotjo memberikan uang sejumlah Rp4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Eni kebetulan juga sedang butuh dana besar untuk bantu suaminya mencalonkan diri di Pilbup Temanggung.
Menurut jaksa, uang tersebut atas jasa Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (ase)