KPK Sudah Identifikasi Para Penerima Suap Proyek PLTU Riau-1

Gedung KPK di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi para pihak yang turut menikmati aliran uang suap PLTU Riau-1. Saat ini, semua sedang diproses oleh tim lembaga antirasuah tersebut.

Anggota DPR Dukung Prabowo yang Maafkan Koruptor jika Mereka Kembalikan Uang Rakyat

"Yang pasti sudah kami identifikasi. Berapa nilainya dari dugaan aliran dana, siapa pihak pemberi, siapa penerima, itu sudah diidentifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 4 Oktober 2018. 

Febri mengimbau pihak-pihak yang menerima suap itu untuk segera mengembalikan uangnya ke KPK. Hal itu untuk lebih mempermudah proses hukum.

Dalam Sidang Pleidoi Harvey Moeis Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Koruptor, Warganet: Iya, Tapi Hasil Bumi yang Dikeruk

"Sembari proses ini berjalan, KPK tetap membuka kalau ada pihak-pihak lainnya yang bersikap kooperatif untuk mengembalikan dana itu untuk proses asset recovery," kata Febri.

Dalam perjalanan penyidikan kasus PLTU Riau-1, KPK telah memanggil sejumlah pejabat, termasuk Dirut PT PLN Sofyan Basir dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng. 

Dituding Korupsi oleh Anggotanya, Segini Harta Kekayaan Dirpolairud Polda Malut Kombes Hariyatmoko

Namun, sejauh ini, KPK baru menjerat tiga tersangka di antaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Total uang yang diterima Eni sekitar Rp4,8 miliar dari Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek ini. Adapun Idrus baru sebatas dijanjikan mendapat 1,5 juta dollar AS dari Kotjo.

Namun sampai kini baru Rp1,7 miliar yang dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu diberikan Eni dan salah seorang elit Partai Golkar. (ren)

Ilustrasi korupsi.

Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini Jadi PR Besar Penegak Hukum

Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024