Resmi, Prabowo hingga Rachel Maryam Dipolisikan soal Hoax Ratna
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Polisi resmi menerima laporan yang dibuat Cyber Indonesia atas penyebaran berita bohong atau hoax soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Salah satu arang bukti yang disertai adalah pernyataan calon Presiden Prabowo Sunianto. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Yang pasti bahwa hari ini kami laporkan beberapa akun medsos itu, di antaranya sejumlah tokoh terkait pernyataan Prabowo di media kemarin malam. Itu kami jadikan barbuk (barang bukti) dan media online juga kami jadikan barbuk, Sandi juga sama," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Rabu 3 Oktober 2018.
Dengan adanya kasus ini, dia meminta pihak calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam memberikan pernyataan ke masyarakat. Hal itu tentu bisa membuat gaduh situasi politik, apalagi saat ini masa kampanye Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.
"Diharapkan jadi pembelajaran, apalagi tokoh terlibat pilpres. Ini menunjukkan integritas pemimpin itu sangat dibutuhkan," ujar Muannas.
Dalam kasus ini, mereka yang jadi terlapor adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dan Habiburokhman, serta Elite Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.
Namun, dalam laporan ini tak tampak nama putri Amien Rais, Hanum Rais dan nama Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Nanik S Deyang. Padahal, sebelum laporan diterima, ada nama keduanya disebut juga akan dilaporkan.
Dalam laporan, para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ase)